Laman

Teks berjalan

Selamat Datang di situs KUA Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT

Kamis, 14 November 2013

VISI MISI DAN MOTTO KUA KECAMATAN PEKUNCEN

VISI:
Terwujudnya masyarakat Kecamatan Pekuncen yang taat beragama, berbangsa dan bernegara

MISI:
1. Meningkatkan mutu pelayanan masyarakat
2. Meningkatkan tertib administrasi
3. Meningkatkan koordinasi lintas sektoral
4. Meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan internal KUA

MOTTO:
"Seutuh hati pelayanan kami berikan, tidak lain supaya masyarakat terpuaskan"

Gambaran Umum Kecamatan Pekuncen

A. DESA-DESA DI WILAYAH KECAMATAN PEKUNCEN

Jumlah desa di Kecamatan Pekuncen terdiri dari16 desa, yaitu:
  1. Pekuncen
  2. Krajan
  3. Kranggan
  4. Karangkemiri
  5. Banjaranyar
  6. Semedo
  7. Petahunan
  8. Cikawung
  9. Cibangkong
  10. Karangklesem
  11. Pasiraman Kidul
  12. Pasiraman Lor
  13. Glempang
  14. Tumiyang
  15. Candinegara
  16. Cikembulan
B. LETAK GEOGRAFIS

Batas Wilayah Kecamatan Pekuncen:

Sebelah Utara : Wilayah Kabupaten Brebes
Sebelah Timur : Wilayah Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas
Sebelah Selatan : Wilayah Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas
Sebelah Barat : Wilayah Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas

Luas wilayah Kecamatan Pekuncen mencapai 92,7 km2.
Sumber daya alam: hasil pertanian dan perkebunan. Sebagian besar mata pencarian / pekerjaan penduduk di sektor pertanian dan perkebunan. Pekuncen merupakan daerah subur dengan curah hujan yang cukup tinggi, sehingga daerah ini dapat menjadi sentra pertanian yang handal. Lahan pertaniannya menghasilkan padi, palawija, kol, cabai, ketimun, dan buncis, disamping itu pembuatan gula kelapa juga menjadi hasil pertanian di daerah pegunungan.
Kecamatan Pekuncen memiliki relief pegunungan dengan ketinggian antara 500 meter sampai dengan 1200 meter dari permukaan laut.. Kemiringan lereng di Kecamatan Pekuncen didominasi oleh kelas lereng menengah sampai curam yaitu kemiringan lereng antara 8% - 25%.Salah satu pemicu terjadinya longsor adalah curah hujan yang tinggi. Berdasarkan data curah hujan di Kecamatan Pekuncen, curah hujan tertinggi rata-rata yaitu 221 mm, dengan curah hujan tahunan setinggi 2648 mm dengan jumlah hari hujan sebanyak 266 hari (BPS Kab. Banyumas, 2009).

C. JUMLAH PENDUDUK

Total penduduk Kecamatan Pekuncen berdasarkan hasil pendataan oleh KUA Kecamatan Pekuncen pada bulan Juli 2013 sebanyak 74.092 jiwa.

D. JUMLAH PEMELUK AGAMA


Dari Jumlah penduduk di Kecamatan Pekuncen semuanya memeluk agama, dengan rincian penduduk beragama Islam 74.081 jiwa dan sisanya 9 orang beragama Kristen dan 2 orang beragama Budha.

E. JUMLAH TEMPAT IBADAH

Karena mayoritas penduduk beragama Islam, maka semua tempat ibadah yang ada di Kecamatan Pekuncen adalah tempat ibadah umat Islam, yaitu masjid: 103 buah, langgar: 372 buah dan langgar: 27 buah.

Kamis, 12 September 2013

Pesan Perdamaian MTQ Internasional II

Foto
Jakarta (Pinmas) —- Wakil Presiden Republik ndonesia Boediono didampingi Menteri Agama Suryadharma Ali secara resmi membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional II. Tema penyelenggaran kali ini adalah MTQ sebagai jembatan ukwah dan kerjasama dunia Islam untuk persahabatan, perdamaian, dan kerjasama antar bangsa.
“Kegiatan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, untuk mempererat hubungan antar bangsa melalui wahana MTQ dan sekaligus menyumbangkan nilai-nilai perdamaian kemasyarakatan dan kerjasama antar bangsa,” kata Menag saat memberikan laporan pada pembukaan MTQ Internasional II di Gedung HM Rasjidi, Thamrin, Jakarta, Rabu (11/09) malam.
Dari 30 Negara yang diundang, hadir 21 negara, di antaranya: Saudi Arabia, Maroko, Tunisia, Al Zajair, Prancis, Uni Emirat Arab, Singapura, Yordania, Amerika Serikat, Malaysia, Iran, Quwait, Belanda, Sudan, Timor Leste, dan Indonesia sebagai tuan rumah.
“Spirit Al-Quran kiranya dapat memberikan pemahaman akan arti pentingnya saling kenal dan memahami keragaman dan kerjasama antar bangsa,” kata Menag.
Pada kesempatan yang sama, Wapres Boediono mengucapakan selamat datang kepada tamu dan negara sabahat yang ikut dalam acara MTQ Internasional II ini. “Selamat datang para peseta MTQ dan tamu negara sahabat,” kata Boediono.
Dalam sambutannya, Boediono menyampaikan bahwa MTQ kiranya menjadi jembatan kerukunan, memperkuat jalinan kerjasama kaum muslimin antar bangsa. “Semoga kegiatan ini bisa melahirkan hafidz-hafidzah tingkat internasional,” harap Boediono.
Boediono berharap MTQ Internasional ini bisa menjadi wahana silaturahim bagi anak bangsa, agar dapat terjalin persatuan dan kesatuan, kerukunan dan juga serta memperkuat kerjasama kaum muslimin antar bangsa. (Arief)
Sumber: www.kemenag.go.id

Senin, 02 September 2013

SIMBI Kemenag Tuk Perkuat Layanan Publik

Jakarta (Pinmas) —- Sejak digulirkan pada 2007, Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI) Kementerian Agama terus dioptimalkan. Hal ini dilakukan dalam rangka menyiapkan seluruh sistem palayanan publik yang cepat, tepat, dan memuaskan masyarakat.
Demikian penegasan Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin ketika membuka kegiatan Pengolahan Data Statistik Bimas Islam Pusat dan Daerah, Jakarta, Senin (02/09).
SIMBI akan terus dioptimalkan agar sistem palayanan publik menjadi lebih cepat, tepat, dan memuaskan masyarakat,” terang Muhammadiyah Amin.
Menurutnya, semua pendataan di lingkungan Bimas Islam sudah dilakukan melalui teknologi informasi dengan mengoptimalkan Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI) yang integral, efektif, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
Dikatakan oleh Muhamadiyah Amin, SIMBI dibangun berdasarkan pada kebutuhan lapangan untuk meningkatkan layanan informasi di bidang pernikahan, direktori KUA, kemasjidan, wakaf, dan zakat. “Bahkan, sistem informasi terkait peta konflik sosial keagamaan di Indonesia pun sedang dikembangkan secara terpadu, terintegrasi, dan transparan sehingga mudah diakses masyarakat,” papar Muhammadiyah Amin.
Berikut beberapa sistem informasi Bimas Islam yang akan diintegrasikan Sitem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI):
1. SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) untuk meningkatkan layanan administrasi pencatatan pernikahan dan data-data terkait;
2. DIREKTORI KUA untuk layanan informasi tentang alamat dan lokasi gedung KUA seluruh Indonesia berdasarkan GIS;
3. SIMAS (Sistem Informasi Masjid) untuk menyajikan data-data yang berhubungan dengan lokasi masjid dan mushalla, foto, profil, dan hal-hal terkait, khususnya masjid-masjid yang mendapat bantuan dari Ditjen Bimas Islam;
4. SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) untuk layanan informasi wakaf;
5. SIMZAT (Sistem Informasi Zakat Terpadu) untuk layanan informasi zakat;
6. Direktori Penghulu, Penyuluh Agama Islam (PAI), dan Majelis Taklim;
7. Peta Konflik Sosial Keagamaan di Indonesia
“Semua itu dikembangkan untuk menyiapkan sistem palayanan publik yang cepat, tepat, dan memuaskan masyarakat,” kata Muhammadiyah Amin. (andry/pinmas)
Sumber: www.kwmwnag.go.id

Rabu, 24 Juli 2013

Nishab dan Kadar Zakat

1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :  
Jumlah Ternak(ekor)Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59
1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69
2 ekor sapi tabi'
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89
2 ekor sapi musinnah
Keterangan :a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekormusinnah.

b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :

Jumlah Ternak(ekor)Zakat
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing/domba
201-300
3 ekor kambing/domba

Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000

Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :   Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
   Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:

Jumlah(ekor)Zakat
5-9
1 ekor kambing/domba (a)
10-14
2 ekor kambing/domba
15-19
3 ekor kambing/domba
20-24
4 ekor kambing/domba
25-35
1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45
1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60
1 ekor unta Hiqah (d)
61-75
1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90
2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120
2 ekor unta Hiqah (d)

Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5

Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).

Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :

Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta

Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :

1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang
Rp 1.500.000
Saldo
Rp 6.500.000


Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3.  Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang & Pajak
Rp 7.000.000
Saldo
Rp 20.000.000

Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.

5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.

Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain1.  Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
   Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-

2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5). 
Contoh:

Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-

3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:

1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa, maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.

Contoh:

Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.