
Menurutnya, tidak sedikit Catin (calon pengantin) yang kecewa dengan kebijakan ini, bahkan tidak sedikit yang disampaikan dalam bentuk umpatan. Namun, ada pula yang menangis, merasa iba karena harapannya bersadaqah ke penghulu dinilai gratifikasi. “Niat saya ini sadaqah, kok dianggap suap”, keluh seorang wali pengantin dengan dialeg madura ketika dimui oleh bimasislam.
Dalam catatan KUA Tandes, banyak diantara calon pengantin yang akhirnya menunda pelaksanaan nikahnya, atau merubah jadwal pelaksanaan akad nikahnya, sehingga tidak dalam satu rangkaian acara seperti adat yang biasa terjadi di masyarakat.
Ditempat berbeda, kepala KUA Dukuh Pakis yang dipercaya sebagai Ketua Forum Komunikasi Penghulu se-Jawa Timur, Samsu Tohari, menambahkan, ”per 1 Januari nanti Penghulu se-Indonesia secara serentak tidak menikahkan di luar kantor dan jam kerja, sambil kami menunggu Peraturan Menag untuk membolehkan menarik biaya nikah”, tegasnya.
Lebih lanjut Tohari menegaskan, cara ini ditempuh dalam rangka melaksanakan aturan yang ada agar penghulu sebagai penyelenggara negara tak menerima amplop dari keluarga pengantin yang disebut sebagai gratifikasi, ujarnya (tom/foto:bimasislam). Sumber: bimasislam.kemenag.go.id