Laman

Teks berjalan

Selamat Datang di situs KUA Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT

Kamis, 17 April 2014

Pendaftaran Nikah Online


Powered byEMF Online Survey

Rabu, 16 April 2014

Peraturan Presiden

Peraturan Presiden No.73 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu

Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi:
    1. Menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
    2. Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
    3. Melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam PMA Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA menyelenggarakan fungsi :
    1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
    2. Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA
    3. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
    4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
    5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
    6. Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
    7. Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota


    Selasa, 15 April 2014

    Data Pegawai KUA Kecamatan Pekuncen


    NO
    NAMA
    NIP

    GOL
    TEMPAT / TANGGAL
    LAHIR
    JABATAN
    PENDIDIKAN
    JURUSAN / PRODI
    TAHUN
    LULUS
    JENJANG
    (SLTA/DII/
    DII/S1/S2
    1
    UMAR ABIDIN, SHI
    .197802252005011003
    III/c
    Banyumas, 25-02-1978
    Kepala
    Syariah ( AS )
    2002
    S.1
    2
    SITI RUBAI'AH HARTININGSIH
    .196503221988022001
    III/b
    Banyumas, 22-03-1965
    Fungsional Umum
    IPA
    1984
    SLTA
    3
    AMINAH HUDAYANI
    .196502151986042002
    III/b
    Brebes, 15-02-1965
    Fungsional Umum
    IPS
    1985
    SLTA
    4
    BONI HARYANTO
    .197909092009011016
    II/a
    Banyumas, 09-09-1979
    Fungsional Umum

    1998
    SLTA
    5
    MULYATI
    .197205162007102002
    I/c
    Banyumas, 16-05-1972
    Fungsional Umum
    IPS
    2010
    SLTA
    6
    EDI PURWANTO
    -
    -
    Brebes, 23-09-1963
    P.Keamanan & Kebersihan
    Prosesing
    1984
    SLTA
    7
    DEVI NUR SYAHLIA YASAKTI
    -
    -
    Jakarta, 03-04-1983
    Pramu kantor
    Akuntansi
    2003
    SLTA

    Minggu, 13 April 2014

    Buku Tamu

    Assalamu'alaikum Wr. Wb.

    Terima kasih Anda telah berkunjung di situs Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas. Sangat senang jika Anda memberikan komentar, saran dan kritk yang membangun kepada kami, demi perbaikan layanan kami kepada masyarakat. Silahkan masukkan komentar pada kolom halaman di bawah ini.


    Wassalamu'alakum Wr. Wb.

    PMA dan KMA

    PMA No.11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
    PMA No.28 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS di lingkungan Kementerian Agama

    Peraturan Pemerintah

    Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf
    Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2014 tentang Pelaksanan UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

    Undang-undang

    Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan
    Undang-undang No.22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
    Undang-undang No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
    Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf
    Undang-undang No.23 tahu 2011 tentang Pengelolaan Zakat

    Rabu, 09 April 2014

    SIMBI Untuk Layanan Lebih Efektif dan Responsif

    Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI) lahir sebagai respon atas kebutuhan data dan sistem informasi keagamaan yang tepat dan akurat. Data keagamaan sangat dibutuhkan, bukan hanya untuk kajian akademis, melainkan juga  bagi pengembangan masyarakat Islam berbasis data agar lebih efektif dan tepat sasaran.
    Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil menyatakan pihaknya sangat membutuhkan ketersediaan data karena pengembangan institusi yang dipimpinya itu ke  depan benar-benar didasarkan pada data kuantitatif dan tidak lagi bersifat spekulatif.
    “Pengembangan layanan Bimas Islam ke depan benar-benar bertumpu pada data akurat, bukan data ala kadarnya,” kata Abdul Djamil saat meluncurkan (launching) Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI), Pusat Data dan Informasi Bimas Islam dan sosialisasi budaya IT, di Kantor Kementerian Agama Jl. MH  Thamrin, Jakarta, Selasa (08/04).
    Menurut Djamil, sejak dipisah dari Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 2006, Ditjen Bimas Islam terus melakukan restrukturisasi organsiasi dan program berdasarkan amanat  perundang-undangan yang berlaku. Sejak itu, Bimas Islam secara mandiri melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program bimbingan masyarakat Islam.
    “Program-program Bimas Islam, sejak dari perencanaan, pelaksanaan, bahkan sampai pada evaluasi, semuanya membutuhkan ketersediaan data,” tegas Djamil.
    Dikatakan Djamil, SIMBI  lahir dari kesadaran akan kebutuhan tersedianya sistem aplikasi berbasis  teknologi informasi atau IT guna menunjang pengembangan program Ditjen Bimas Islam ke depan. Sejalan dengan semangat  reformasi birokrasi, SIMBI juga merupakan respon Ditjen Bimas Islam dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan berorientasi pada  peningkatan kinerja dan layanan.
    Abdul Djamil berharap keberadaan SIMBI  nantinya akan berdampak luas terhadap peningkatan kinerja organisasi. Data dan  informasi yang disediakan SIMBI, dapat meningkatkan kualitas perencanaan program  karena sudah didasarkan pada data-data kuantitatif yang akurat, tidak spekulatif.
    SIMBI terdiri dari beberapa  konten informasi, data, dan aplikasi yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Bimas Islam. SIMBI dirancang sebagai piranti utama perencanaan,  pelaksanaan dan evaluasi kinerja Ditjen Bimas Islam sehingga  menghasilkan program dan kinerja yang tepat sasaran dan mewujudkan  amanat UU.
    Selain itu, Abdul Djamil mengaku bahwa direktorat jenderal yang dipimpinnya juga terus menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga dalam  pengembangan masyarakat Islam, seperti: BAZNASBWI, Ormas Islam, MUI dan lainnya. Dari kemitraan setrategis itu, lahir sistem aplikasi seperti Sistem  Informasi Zakat (SIMZAT), Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dan Sistem  Informasi Penais (SISPEN) yang kini dalam tahap penyempurnaan. Sumber: www.kemenag.go.id

    Data Masjid

    Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat Islam, dimana di negeri kita yang mayoritas muslim, dengan berbagai kegiatan dan perkembangannya merupakan cerminan dari seberapa jauh umat Islam itu menjalankan ketaatan terhadap perintah Allah. Untuk melihat data selengkapnya mengenai masjid-masjid yang ada di Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, Anda dapat melihatnya pada data masjid di bawah ini.

    Data Masjid Kecamatan Pekuncen KLIK DISINI

    Data Wakaf

    Salah satu perwujudan dari bentuk ketaatan kepada Allah SWT seorang muslim, adalah dengan cara ibadah dengan memberikan hartanya untuk Allah yaitu wakaf, karena dengan wakaf, harta tersebut dimanfaatkan untuk sebesar-besar kepentingan umat dan masyarakat secara umum, sehingga pahalanya pun terus mengalir (jariyah) kendati sang wakif pun sudah meninggal dunia. Untuk mengetahui data wakaf di Kecamatan Pekuncen, Anda tinggal membukanya pada tautan di bawah ini.

    Data Wakaf Kecamatan Pekuncen KLIK DISINI 

    Kamis, 03 April 2014

    Kemenag Rancang Layanan KUA Secara Online

    Jakarta (Pinmas) – Untuk meningkatkan kualitas layanan KUA, Kementerian Agama (Kemenag) telah merancang sistem pelayanan secara online, mulai dari layanan tarif penghulu hingga antisipasi berkurangnya buku nikah di beberapa daerah. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Bimas Islam Abdul Djamil saat memberikan arahan pada Rapat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Urusan Agama Islam dan Syariah di Jakarta, Rabu (2/4).
    Peningkatan kualitas layanan KUA akan terus ditingkatkan, di antaranya melalui layanan secara online,” ujar Djamil.
    Selama ini - lanjut Djamil- pelayanan KUA belum memaksimalkan teknologi informasi dengan melakukan pencatatan secara onlinePencatatan nikah secara konvensional (offlineyang selama ini digunakan masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data dan informasi proses pernikahan dan perceraian di KUA.
    Djamil mengungkapkan, selain persoalan tarif penghulu dan buku nikah, masih ditemukan data yang salah,seperti kasus adanya pasangan yang memalsukan identitas diri, di mana mereka yang menikah mengaku perjaka atau bahkan ditemukan kasus pasangan yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
    Karena itu, ia berharap proses pencatatan secara online ini dapat menjadi solusi konkrit dalam menyelesaikan berbagai kasus pernikahan dan perceraian serta berbagai kasus lain di KUA.�(rief/dm/dm). Sumber: www.kemenag.go.id

    Senin, 03 Maret 2014

    Biaya Naik Haji Tahun 1435H/2014 M Rp.33.799.500,-

    Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435H/2014M  dengan rata-rata sebesar USD3.219. Jumlah ini turun USD308 dari BPIH yang ditetapkan pada penyelenggaraan haji 1434H/2013M dengan rata-rata USD3.527.
    Penjelasan ini sebagaimana tertuang dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Senin (03/02), yang ditandatangani oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ida Fauziah dan Menteri Agama Suryadharma Ali.
    Dengan asumsi nilai tukar rupiah APBN Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp10.500, maka besaran direct cost BPIH 1435H sebesar Rp33.799.500,- . Jumlah ini turun Rp59.000,- dibanding dengan direct cost BPIH 1434H yang jumlahnya mencapai Rp33.859.200,- (asumsi nilai tukar saat itu USD1=Rp9.600,-).
    BPIH ini nantinya akan dialokasikan untuk pembayaran tiket dan airport tax, biaya pemondokan Makkah, serta living allowance. Sebagaimana tahun sebelumnya, pembayaran BPIH juga disesuaikan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat pelunasan.
    Selain BPIH 1435H, rapat kerja masa persidangan III Tahun Sidang 2013-2014 ini juga menyepakati beberapa hal penting berikut:
    Pertama, dana indirect cost BPIH 1435H sebesar Rp2.779.723.354.556 atau naik sebesar Rp590.619.211.363 dibanding BPIH 1434H. Dana indirect cost ini nantinya akan dialokasikan untuk biaya langsung, biaya perjalanan jamaah di Arab Saudi dan dalam negeri, biaya operasional haji Arab Saudi dan dalam negeri, serta safeguarding/contingency;
    Kedua, anggaran safeguarding/contingency sebesar Rp104.244.369.550 yang aakan dialokasikan untuk cadangan resiko nilai tukar, perubahan kebijakan Arab Saudi, serta resiko biaya penerbangan;
    Ketiga, komponen DAM Haji Tamattu’ sebesar Rp206.691.712.800 dengan perhitungan alokasi per jamaah sebesar SAR475. Pengelolaan dana DAM ini akan diserahkan secara kolektif kepada Islamic Development Bank (IDB) melalui Kementerian Agama;
    Keempat, seluruh perhitungan biasa dalam BPIH 1435H/2014M menggunakan mata uang rupiah setelah menyesuaikan apresiasinya terhadap dollar; dan
    Kelima, jamaah haji lunas tunda tahun 1434H/2013M akan mendapatkan selisih BPIH sesuai embarkasi masing-masing yang bersumber dari hasil efisiensi BPIH1434H/2013M. (sumber: www.kemenag.go.id).

    Selasa, 04 Februari 2014

    CALON JAMAAH HAJI KECAMATAN PEKUNCEN KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2014

    NOMOR
    NAMA/BIN/TI
    P/W
    ALAMAT
    URT
    PORSI
    1
    1100268612
    RIDWAN BIN SOLEH H. BIN DAUD H.
    P
    TUMIYANG RT.03 RW.01
    2
    1100268616
    HILYATUL LUBBI BINTI ASROR H.
    W
    TUMIYANG RT.03 RW.01
    3
    1100245298
    PUJIANTORO BIN JAENUDIN BIN CHAERADJI
    P
    KRANGGAN RT.03 RW.02
    4
    1100259274
    NGASIFUDIN ABDUL AZIZ BIN MAHRUDI
    P
    CIBANGKONG RT.03 RW.04
    5
    1100259279
    KUSWATI BINTI SUDARNO BIN MARTADIKRAMA
    W
    CIBANGKONG RT.04 RW.05
    6
    1100271047
    KASAN ACHMAD SODERI BIN MAD KARTA
    P
    CIBANGKONG RT.04 RW.05
    7
    1100272188
    GHUFRON SYA'RONI BIN MOHAMAD SYA'RONI
    P
    BANJARANYAR RT.01 RW.04
    8
    1100272452
    PENI SUSIYANTI BINTI AHMAD MUSTOFA
    W
    BANJARANYAR RT.01 RW.03
    9
    1100272523
    SUPODIHARJO WALUYO BIN SUMAWIREJA
    P
    CIKEMBULAN RT.03 RW.03
    10
    1100272525
    SUSTINAH BINTI SLAMET SUWARTO
    W
    CIKEMBULAN RT.03 RW.03
    11
    1100272844
    WARSO BIN WIRYANA BIN SARNAWI
    P
    CIKEMBULAN RT.04 RW.03
    12
    1100272845
    WATI BINTI SAKRIB BIN SANURSID
    W
    CIKEMBULAN RT.04 RW.03
    13
    1100273305
    DARIYAH BINTI KARTOWIRYONO BIN DIPAKRAMA
    W
    GLEMPANG RT.02 RW.01
    14
    1100273817
    IDRUS AL HABSYI BIN JAFAR
    P
    KRANGGAN RT.03 RW.02
    15
    1100273818
    TURAYA BINTI ABDULLOH AL KAFF
    W
    KRANGGAN RT.03 RW.02
    16
    1100274013
    SRIYATI BINTI SUWANDI BIN MADNGALI
    W
    KARANGKLESEM RT.02 RW.01
    17
    1100275558
    CHOTIMAH BINTI ATMADIWIRYA ASMANOM
    W
    CIKAWUNG RT.01 RW.01
    18
    1100276810
    SLAMET YAKUB MUHENI BIN MUHENI
    P
    KARANGKLESEM RT.03 RW.09
    19
    1100276812
    MURSIYATI BINTI SUJIRUN ARSOPAWIRO
    W
    KARANGKLESEM RT.03 RW.09
    20
    1100277099
    SUJONO BIN BANYASIN SANAWI
    P
    CIBANGKONG RT.09 RW.01
    21
    1100277100
    ROMITEM BINTI MUSORI MADISWAN
    W
    CIBANGKONG RT.09 RW.01
    22
    1100277351
    HARIS MUNANDAR BIN TOHARI
    P
    KRAJAN RT.03 RW.04
    23
    1100278419
    KOHARI BIN HASAN MUSTAM
    P
    TUMIYANG RT.01 RW.06
    24
    1100278709
    MAD KUSEN BIN NUR KUSEN
    P
    KRAJAN RT.02 RW.03
    25
    1100281764
    SAMROH BINTI DUL CHALIMI BIN MADMUKSIN
    W
    KRAJAN RT.03 RW.04
    26
    1100283823
    GIAT WALUYO BIN IKSANUDIN BIN SAMSURI
    P
    CIBANGKONG RT.01 RW.03
    27
    1100283831
    MENI LESTARI BINTI AHMAD SUMARNO BIN SAN ROHIM
    W
    CIBANGKONG RT.01 RW.03
    28
    1100283925
    SOPIYATI BINTI ADI PAWIRO BIN ABDUROCHMAN H
    W
    CIBANGKONG RT.03 RW.04
    29
    1100283926
    SOLATUN HADI SUTRISNO BIN SINGA WIJAYA
    P
    CIBANGKONG RT.03 RW.04
    30
    1100284876
    MUCHRIBIN BIN AHMAD FATHONI BIN MADYASA
    P
    KARANGKLESEM RT.01 RW.04
    31
    1100284980
    MUHAMMAD IKHFAD BIN MUHAMMAD AYAT BIN ABDUL GHO
    P
    PEKUNCEN RT.03 RW.05
    32
    1100284981
    NIDAUL HIDAYATI BINTI DAWUD BIN WASRIP
    W
    PEKUNCEN RT.03 RW.05