Laman
Teks berjalan
Kamis, 17 April 2014
Rabu, 16 April 2014
Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA melaksanakan fungsi:
- Menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi,
- Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
- Melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam PMA Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
- Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA
- Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
- Pelayanan bimbingan kemasjidan
- Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
- Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
Selasa, 15 April 2014
Data Pegawai KUA Kecamatan Pekuncen
NO | NAMA | NIP | GOL | TEMPAT / TANGGAL LAHIR | JABATAN | PENDIDIKAN | ||
JURUSAN / PRODI | TAHUN LULUS | JENJANG (SLTA/DII/ DII/S1/S2 | ||||||
1 | UMAR ABIDIN, SHI | .197802252005011003 | III/c | Banyumas, 25-02-1978 | Kepala | Syariah ( AS ) | 2002 | S.1 |
2 | SITI RUBAI'AH HARTININGSIH | .196503221988022001 | III/b | Banyumas, 22-03-1965 | Fungsional Umum | IPA | 1984 | SLTA |
3 | AMINAH HUDAYANI | .196502151986042002 | III/b | Brebes, 15-02-1965 | Fungsional Umum | IPS | 1985 | SLTA |
4 | BONI HARYANTO | .197909092009011016 | II/a | Banyumas, 09-09-1979 | Fungsional Umum | 1998 | SLTA | |
5 | MULYATI | .197205162007102002 | I/c | Banyumas, 16-05-1972 | Fungsional Umum | IPS | 2010 | SLTA |
6 | EDI PURWANTO | - | - | Brebes, 23-09-1963 | P.Keamanan & Kebersihan | Prosesing | 1984 | SLTA |
7 | DEVI NUR SYAHLIA YASAKTI | - | - | Jakarta, 03-04-1983 | Pramu kantor | Akuntansi | 2003 | SLTA |
Senin, 14 April 2014
Minggu, 13 April 2014
Buku Tamu
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Wassalamu'alakum Wr. Wb.
Terima kasih Anda telah berkunjung di situs Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas. Sangat senang jika Anda memberikan komentar, saran dan kritk yang membangun kepada kami, demi perbaikan layanan kami kepada masyarakat. Silahkan masukkan komentar pada kolom halaman di bawah ini.
Wassalamu'alakum Wr. Wb.
Rabu, 09 April 2014
SIMBI Untuk Layanan Lebih Efektif dan Responsif

Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI) lahir sebagai respon atas kebutuhan data dan sistem informasi keagamaan yang tepat dan akurat. Data keagamaan sangat dibutuhkan, bukan hanya untuk kajian akademis, melainkan juga bagi pengembangan masyarakat Islam berbasis data agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil menyatakan pihaknya sangat membutuhkan ketersediaan data karena pengembangan institusi yang dipimpinya itu ke depan benar-benar didasarkan pada data kuantitatif dan tidak lagi bersifat spekulatif.
“Pengembangan layanan Bimas Islam ke depan benar-benar bertumpu pada data akurat, bukan data ala kadarnya,” kata Abdul Djamil saat meluncurkan (launching) Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI), Pusat Data dan Informasi Bimas Islam dan sosialisasi budaya IT, di Kantor Kementerian Agama Jl. MH Thamrin, Jakarta, Selasa (08/04).
Menurut Djamil, sejak dipisah dari Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 2006, Ditjen Bimas Islam terus melakukan restrukturisasi organsiasi dan program berdasarkan amanat perundang-undangan yang berlaku. Sejak itu, Bimas Islam secara mandiri melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program bimbingan masyarakat Islam.
“Program-program Bimas Islam, sejak dari perencanaan, pelaksanaan, bahkan sampai pada evaluasi, semuanya membutuhkan ketersediaan data,” tegas Djamil.
Dikatakan Djamil, SIMBI lahir dari kesadaran akan kebutuhan tersedianya sistem aplikasi berbasis teknologi informasi atau IT guna menunjang pengembangan program Ditjen Bimas Islam ke depan. Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, SIMBI juga merupakan respon Ditjen Bimas Islam dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan berorientasi pada peningkatan kinerja dan layanan.
Abdul Djamil berharap keberadaan SIMBI nantinya akan berdampak luas terhadap peningkatan kinerja organisasi. Data dan informasi yang disediakan SIMBI, dapat meningkatkan kualitas perencanaan program karena sudah didasarkan pada data-data kuantitatif yang akurat, tidak spekulatif.
SIMBI terdiri dari beberapa konten informasi, data, dan aplikasi yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Bimas Islam. SIMBI dirancang sebagai piranti utama perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja Ditjen Bimas Islam sehingga menghasilkan program dan kinerja yang tepat sasaran dan mewujudkan amanat UU.
Selain itu, Abdul Djamil mengaku bahwa direktorat jenderal yang dipimpinnya juga terus menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga dalam pengembangan masyarakat Islam, seperti: BAZNAS, BWI, Ormas Islam, MUI dan lainnya. Dari kemitraan setrategis itu, lahir sistem aplikasi seperti Sistem Informasi Zakat (SIMZAT), Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dan Sistem Informasi Penais (SISPEN) yang kini dalam tahap penyempurnaan. Sumber: www.kemenag.go.id
Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil menyatakan pihaknya sangat membutuhkan ketersediaan data karena pengembangan institusi yang dipimpinya itu ke depan benar-benar didasarkan pada data kuantitatif dan tidak lagi bersifat spekulatif.
“Pengembangan layanan Bimas Islam ke depan benar-benar bertumpu pada data akurat, bukan data ala kadarnya,” kata Abdul Djamil saat meluncurkan (launching) Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI), Pusat Data dan Informasi Bimas Islam dan sosialisasi budaya IT, di Kantor Kementerian Agama Jl. MH Thamrin, Jakarta, Selasa (08/04).
Menurut Djamil, sejak dipisah dari Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 2006, Ditjen Bimas Islam terus melakukan restrukturisasi organsiasi dan program berdasarkan amanat perundang-undangan yang berlaku. Sejak itu, Bimas Islam secara mandiri melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program bimbingan masyarakat Islam.
“Program-program Bimas Islam, sejak dari perencanaan, pelaksanaan, bahkan sampai pada evaluasi, semuanya membutuhkan ketersediaan data,” tegas Djamil.
Dikatakan Djamil, SIMBI lahir dari kesadaran akan kebutuhan tersedianya sistem aplikasi berbasis teknologi informasi atau IT guna menunjang pengembangan program Ditjen Bimas Islam ke depan. Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, SIMBI juga merupakan respon Ditjen Bimas Islam dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan berorientasi pada peningkatan kinerja dan layanan.
Abdul Djamil berharap keberadaan SIMBI nantinya akan berdampak luas terhadap peningkatan kinerja organisasi. Data dan informasi yang disediakan SIMBI, dapat meningkatkan kualitas perencanaan program karena sudah didasarkan pada data-data kuantitatif yang akurat, tidak spekulatif.
SIMBI terdiri dari beberapa konten informasi, data, dan aplikasi yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Bimas Islam. SIMBI dirancang sebagai piranti utama perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja Ditjen Bimas Islam sehingga menghasilkan program dan kinerja yang tepat sasaran dan mewujudkan amanat UU.
Selain itu, Abdul Djamil mengaku bahwa direktorat jenderal yang dipimpinnya juga terus menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga dalam pengembangan masyarakat Islam, seperti: BAZNAS, BWI, Ormas Islam, MUI dan lainnya. Dari kemitraan setrategis itu, lahir sistem aplikasi seperti Sistem Informasi Zakat (SIMZAT), Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dan Sistem Informasi Penais (SISPEN) yang kini dalam tahap penyempurnaan. Sumber: www.kemenag.go.id
Data Masjid
Masjid merupakan tempat ibadah bagi umat Islam, dimana di negeri kita yang mayoritas muslim, dengan berbagai kegiatan dan perkembangannya merupakan cerminan dari seberapa jauh umat Islam itu menjalankan ketaatan terhadap perintah Allah. Untuk melihat data selengkapnya mengenai masjid-masjid yang ada di Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, Anda dapat melihatnya pada data masjid di bawah ini.
Data Masjid Kecamatan Pekuncen KLIK DISINI
Data Wakaf
Salah satu perwujudan dari bentuk ketaatan kepada Allah SWT seorang muslim, adalah dengan cara ibadah dengan memberikan hartanya untuk Allah yaitu wakaf, karena dengan wakaf, harta tersebut dimanfaatkan untuk sebesar-besar kepentingan umat dan masyarakat secara umum, sehingga pahalanya pun terus mengalir (jariyah) kendati sang wakif pun sudah meninggal dunia. Untuk mengetahui data wakaf di Kecamatan Pekuncen, Anda tinggal membukanya pada tautan di bawah ini.
Data Wakaf Kecamatan Pekuncen KLIK DISINI
Kamis, 03 April 2014
Kemenag Rancang Layanan KUA Secara Online

Jakarta (Pinmas) – Untuk meningkatkan kualitas layanan KUA, Kementerian Agama (Kemenag) telah merancang sistem pelayanan secara online, mulai dari layanan tarif penghulu hingga antisipasi berkurangnya buku nikah di beberapa daerah. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Bimas Islam Abdul Djamil saat memberikan arahan pada Rapat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Urusan Agama Islam dan Syariah di Jakarta, Rabu (2/4).
“Peningkatan kualitas layanan KUA akan terus ditingkatkan, di antaranya melalui layanan secara online,” ujar Djamil.
Selama ini - lanjut Djamil- pelayanan KUA belum memaksimalkan teknologi informasi dengan melakukan pencatatan secara online. Pencatatan nikah secara konvensional (offline) yang selama ini digunakan masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data dan informasi proses pernikahan dan perceraian di KUA.
Djamil mengungkapkan, selain persoalan tarif penghulu dan buku nikah, masih ditemukan data yang salah,seperti kasus adanya pasangan yang memalsukan identitas diri, di mana mereka yang menikah mengaku perjaka atau bahkan ditemukan kasus pasangan yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
Karena itu, ia berharap proses pencatatan secara online ini dapat menjadi solusi konkrit dalam menyelesaikan berbagai kasus pernikahan dan perceraian serta berbagai kasus lain di KUA.�(rief/dm/dm). Sumber: www.kemenag.go.id
“Peningkatan kualitas layanan KUA akan terus ditingkatkan, di antaranya melalui layanan secara online,” ujar Djamil.
Selama ini - lanjut Djamil- pelayanan KUA belum memaksimalkan teknologi informasi dengan melakukan pencatatan secara online. Pencatatan nikah secara konvensional (offline) yang selama ini digunakan masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data dan informasi proses pernikahan dan perceraian di KUA.
Djamil mengungkapkan, selain persoalan tarif penghulu dan buku nikah, masih ditemukan data yang salah,seperti kasus adanya pasangan yang memalsukan identitas diri, di mana mereka yang menikah mengaku perjaka atau bahkan ditemukan kasus pasangan yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.
Karena itu, ia berharap proses pencatatan secara online ini dapat menjadi solusi konkrit dalam menyelesaikan berbagai kasus pernikahan dan perceraian serta berbagai kasus lain di KUA.�(rief/dm/dm). Sumber: www.kemenag.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)